Cara Menghitung Cicilan KPR Syariah Tanpa Bank yang Mudah dan Akurat
Skema pembiayaan rumah dengan KPR Syariah tanpa bank kini semakin populer di kalangan masyarakat. Sistem ini biasanya ditawarkan oleh developer atau pihak ketiga yang langsung bertransaksi dengan pembeli, tanpa melibatkan lembaga perbankan. Jika Anda tertarik dengan metode ini, memahami cara menghitung cicilan KPR Syariah menjadi langkah penting agar rencana keuangan tetap terkelola dengan baik.
Prinsip KPR Syariah Tanpa Bank
Dalam KPR Syariah tanpa bank, transaksi dilakukan berdasarkan akad jual beli (murabahah) atau sewa-beli (ijarah muntahiya bittamlik). Developer atau penjual akan menentukan harga rumah berikut margin keuntungan, yang kemudian diangsur pembeli dalam tenor tertentu. Cicilan bersifat tetap karena tidak ada bunga atau fluktuasi seperti pada sistem konvensional.
Langkah Menghitung Cicilan KPR Syariah Tanpa Bank
Berikut langkah mudah untuk menghitung cicilan:
- Tentukan Harga Rumah dan Margin
Misalnya, harga rumah Rp500 juta dengan margin keuntungan 20%. Maka, total harga yang harus dibayar adalah Rp500 juta + (Rp500 juta x 20%) = Rp600 juta. - Pilih Uang Muka (DP)
Jika uang muka ditentukan 30%, maka Anda membayar Rp500 juta x 30% = Rp150 juta. Sisanya yang dicicil adalah Rp600 juta – Rp150 juta = Rp450 juta. - Hitung Cicilan Bulanan
Cicilan dihitung dengan membagi total yang harus dicicil dengan lama tenor. Misalnya tenor 10 tahun (120 bulan):
Rp450 juta ÷ 120 bulan = Rp3,75 juta per bulan.
Keunggulan KPR Syariah Tanpa Bank
Selain bebas riba, prosesnya lebih cepat karena tidak melalui prosedur perbankan yang rumit. Dengan memahami cara menghitung cicilan KPR Syariah tanpa bank, Anda dapat memastikan pembelian rumah berjalan lancar dan sesuai kemampuan finansial.
Pilihlah developer terpercaya untuk pengalaman pembelian rumah yang aman dan sesuai syariat Islam.